Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penggantian Passport di Australia: KJRI Sydney dan Perth

Passport sebagai identitas utama saat di luar negeri, sangat riskan jika menemui masalah terkait dokumen ini. Terutama bagi warga indonesia di Australia, mungkin kalian sedang mencari info terkait pengurusan Passport di negara kangguru ini. Pada artikel ini di bahas hanya pada 2 kota di oz yaitu Sydney dan Perth.

Pengurusan Passport di KJRI Sydney dan Perth
Ganti Passport di Australia. (sumber: tripzilla.id)

Langsung saja simak detailnya berikut ini.

Penggantian paspor di Australia (KJRI Sydney)

https://kemlu.go.id/sydney

Pembuatan Paspor Biasa Habis Berlaku
Persyaratan:
1. Mengisi Formulir Permohonan paspor yang tersedia di Counter Layanan Keimigrasian di KJRI Sydney  atau di website (download form)

2. Melampirkan :
a. Paspor RI/SPRI lama (dengan masa berlaku kurang dari 6 bln)
b. Photo copy Akte Kelahiran, Akte Pernikahan, Ijazah yang tercantum nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, atau Surat Baptis yang tercantum nama lengkap, tempat dan tanggal lahir (pilih salah satu. Apabila surat tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah di luar Negara Indonesia maka wajib dilegalisasi). Catatan : Akte kelahiran /pernikahan/Ijazah/Surat Baptis bukan yang diterjemahkan ke dalam bahasa asing, harus yang berbahasa Indonesia.
c. Bukti ijin tinggal (visa yang masih berlaku minimal 2 tahun atau VEVO – Visa Entitlement Verification Online  telepon di 1800 040 070)
d. Bukti domisili yang masih berlaku (pilih satu SIM, Bank Statement, atau rekening listrik, Koran, telepon)
e. Pas Photo untuk paspor terbaru berwarna latar belakang putih dan tidak menggunakan kacamata ukuran 3x4 cm  sebanyak 2 lembar (foto terbaru 3 bulan terakhir).
f. Membayar biaya permohonan sebesar A$ 40,-

Pembuatan Paspor Biasa Rusak
Persyaratan:
1. Mengisi Formulir Permohonan (Perdim 14) yang tersedia di Counter Layanan Keimigrasian di KJRI Sydney  atau di website (download form)

2. Mengisi dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kerusakan

3. Melampirkan :
a. Paspor yang rusak
b. Photo copy Akte Kelahiran, Akte Pernikahan, Ijazah yang tercantum nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, atau Surat Baptis yang tercantum nama lengkap, tempat dan tanggal lahir (pilih salah satu. Apabila surat tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah di luar Negara Indonesia maka wajib dilegalisasi).Catatan : Akte kelahiran /pernikahan/Ijazah/Surat Baptis bukan yang diterjemahkan ke dalam bahasa asing, harus yang berbahasa Indonesia
c. ukti ijin tinggal (visa yang masih berlaku minimal 2 tahun atau VEVO – Visa Entitlement Verification Online telepon di 1800 040 070)
d. Bukti domisili yang masih berlaku (pilih salah satu SIM, Bank Statement, atau rekening listrik, Koran, telepon)
e. Pas Photo untuk paspor terbaru berwarna dengan latar belakang putih dan tidak memakai kacamata ukuran paspor  sebanyak 2 lembar (foto terbaru 3 bulan terakhir).
f. Membayar biaya permohonan sebesar A$ 80,-

Pembuatan Paspor Biasa Hilang
Persyaratan:
1. Mengisi Formulir Permohonan Paspor yang tersedia di Counter Layanan Keimigrasian di KJRI Sydney  atau di website (download form)

2. Mengisi dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kehilangan

3. Melampirkan :
a. Surat Laporan Kehilangan atau Nomor Referensi laporan kehilangan paspor dari Kepolisian  setempat
b. Photo copy paspor yang hilang.
c. Bukti ijin tinggal (visa yang masih berlaku atau VEVO – Visa Entitlement Verification Online telepon di 1800 040 070)
d. Photo copy Akte Kelahiran, Akte Pernikahan, Ijazah yang tercantum nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, atau Surat Baptis yang tercantum nama lengkap, tempat dan tanggal lahir  (pilih salah satu). Apabila surat tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah di luar Negara Indonesia maka wajib dilegalisasi).Catatan : Akte kelahiran /pernikahan/Ijazah/Surat Baptis bukan yang diterjemahkan ke dalam bahasa asing, harus yang berbahasa Indonesia
e. Bukti domisili yang masih berlaku (pilih salah satu SIM, Bank Statement, atau rekening listrik, Koran, telepon)
f. Pas Photo untuk paspor terbaru berwarna dengan latar belakang putih dan tidak memakai kacamata ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar.
g. Membayar biaya permohonan sebesar A$ 80,-

Catatan
1. KJRI Sydney hanya melayani pembuatan paspor RI kepada Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah kerja New South Wales, Queensland, dan South Australia.

2. Bagi pemohon Paspor RI/SPRI yang berdomisili di wilayah NSW, pengajuan hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke KJRI Sydney dengan membawa semua persyaratan lengkap yang telah ditentukan pada setiap jam kerja.

3. Bagi pemohon Paspor RI/SPRI yang berdomisili di QUEENSLAND dan SOUTH AUSTRALIA dapat mengajukan permohonan melalui pos dengan melampirkan semua persyaratan lengkap dan amplop balasan. Disarankan amplop balasan adalah amplop registered atau platinum registered. Pengajuan dapat dilakukan melalui jasa kurir yang dianggap aman oleh pemohon,

4. Setiap pemohon Paspor RI/SPRI wajib mengisi Formulir Permohonan Paspor RI/SPRI lengkap dengan huruf cetak.

5. Permohonan yang dinyatakan lengkap akan diproses dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

6. Permohonan yang dinyatakan tidak lengkap, baik dalam pengisian Formulir Permohonan maupun   syarat-syarat lainnya akan ditolak dan tidak akan diproses.

7. Biaya permohonan harus dalam salah satu bentuk berikut, MONEY ORDER, BANK CHEQUE, atau EFTPOS.Pembayaran menggunakan Money Order ditujukan kepada Consulate General of the Republic of Indonesia Sydney.

8. Pembayaran biaya permohonan dalam bentuk TUNAI dan PERSONAL CHEQUE tidak akan diterima.

9. Apabila terjadi kerusakan/kehilangan/keterlambatan selama dalam proses pengiriman Paspor melalui Pos bukan menjadi tanggung jawab KJRI Sydney.

Untuk informasi silahkan email ke:  paspor@kjri-sydney.org.au

236-238 Maroubra Rd Maroubra NSW 2035
Tel.: (61 2) 9344 9933
Fax: (61 2) 9349 6854 (general), (61 2) 9349 7596 (immigration)     
Jurisdiction of The Consulate General of the Republic of Indonesia in Sydney is throughout New South Wales, Queensland and South Australia

Service Hours:
Monday - Thursday:
SUBMISSION: 09.15am - 12.15pm EST
COLLECTION: 02.15pm - 05.00pm EST
Friday
SUBMISSION: 09.15am - 12.00pm EST
SUBMISSION (INDONESIAN PASSPORT APPLICATION ONLY ) & COLLECTION: 2.30pm - 05.00pm EST
Saturday, Sunday, Public Holidays: Closed

Public Transport:
Buses - Route 395 from Railway Square (Central Station): Stop at Maroubra Road
Buses - Route 396, 397 & X96 from City (Circular Quay, Hyde Park)
Buses - Route 393 from Railway Square (Central Station): Stop at Maroubra Junction
Buses - Route 394 from City (Circular Quay, Hyde Park): Stop at Maroubra Junction 
Buses - Route L94 from City (Circular Quay, Hyde Park): Stop at Maroubra Junction

Penggantian paspor di Australia (KJRI Perth)

https://kemlu.go.id/perth/id
http://kjri-perth.org.au

Paspor Habis Berlaku
Persyaratan:
1. Mengisi Formulir Permohonan paspor yang tersedia di Counter Layanan Keimigrasian di KJRI Perth  atau di website (download form)

2. Melampirkan :
a. Paspor RI/SPRI lama (dengan masa berlaku kurang dari 6 bln)
b. Photo copy Akte Kelahiran, Akte Pernikahan, Ijazah yang tercantum nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, atau Surat Baptis yang tercantum nama lengkap, tempat dan tanggal lahir (pilih salah satu. Apabila surat tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah di luar Negara Indonesia maka wajib dilegalisasi). Catatan : Akte kelahiran /pernikahan/Ijazah/Surat Baptis bukan yang diterjemahkan ke dalam bahasa asing, harus yang berbahasa Indonesia.
c. Bukti ijin tinggal (visa yang masih berlaku minimal 2 tahun atau VEVO – Visa Entitlement Verification Online  telepon di 1800 040 070)
d. Bukti domisili yang masih berlaku (pilih satu SIM, Bank Statement, atau rekening listrik, Koran, telepon)
e. Pas Photo untuk paspor terbaru berwarna latar belakang putih dan tidak menggunakan kacamata ukuran 3×4 cm  sebanyak 2 lembar.
f. Membayar biaya permohonan sebesar A$ 40,-

Paspor Hilang
Persyaratan:
1. Mengisi Formulir Permohonan Paspor yang tersedia di Counter Layanan Keimigrasian di KJRI Perth  atau di website (download form).

2. Mengisi dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kehilangan

3. Melampirkan :
a. Surat Laporan Kehilangan atau Nomor Referensi laporan kehilangan paspor dari Kepolisian  setempat
b. Photo copy paspor yang hilang.
c. Bukti ijin tinggal (visa yang masih berlaku atau VEVO – Visa Entitlement Verification Online telepon di 1800 040 070)
d. Photo copy Akte Kelahiran, Akte Pernikahan, Ijazah yang tercantum nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, atau Surat Baptis yang tercantum nama lengkap, tempat dan tanggal lahir  (pilih salah satu). Apabila surat tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah di luar Negara Indonesia maka wajib dilegalisasi).Catatan : Akte kelahiran /pernikahan/Ijazah/Surat Baptis bukan yang diterjemahkan ke dalam bahasa asing, harus yang berbahasa Indonesia
e. Bukti domisili yang masih berlaku (pilih salah satu SIM, Bank Statement, atau rekening listrik, Koran, telepon)
f. Pas Photo untuk paspor terbaru berwarna dengan latar belakang putih dan tidak memakai kacamata ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar.
g. Membayar biaya permohonan sebesar A$ 80,-

Paspor Rusak
Persyaratan:
1. Mengisi Formulir Permohonan (Perdim 14) yang tersedia di Counter Layanan Keimigrasian di KJRI Perth atau di website (download form)

2. Mengisi dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kerusakan

3. Melampirkan :
a. Paspor yang rusak
b. Photo copy Akte Kelahiran, Akte Pernikahan, Ijazah yang tercantum nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, atau Surat Baptis yang tercantum nama lengkap, tempat dan tanggal lahir (pilih salah satu. Apabila surat tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah di luar Negara Indonesia maka wajib dilegalisasi).Catatan : Akte kelahiran /pernikahan/Ijazah/Surat Baptis bukan yang diterjemahkan ke dalam bahasa asing, harus yang berbahasa Indonesia
c. Bukti ijin tinggal (visa yang masih berlaku minimal 2 tahun atau VEVO – Visa Entitlement Verification Online telepon di 1800 040 070)
d. Bukti domisili yang masih berlaku (pilih salah satu SIM, Bank Statement, atau rekening listrik, Koran, telepon)
e. Pas Photo untuk paspor terbaru berwarna dengan latar belakang putih dan tidak memakai kacamata ukuran paspor  sebanyak 2 lembar.
f. Membayar biaya permohonan sebesar A$ 80,-

Catatan:

  • Setiap pemohon Paspor RI/SPRI wajib mengisi Formulir Permohonan Paspor RI/SPRI lengkap dengan huruf cetak
  • Aplikasi melalui pos diharuskan untuk menyertakan 2 (dua) buah amplop balasan (disarankan menggunakan registered mail atau platinum registered mail) untuk Layanan pos Express Mail, DHL atau melalui jasa lainnya yang dipandang aman. KJRI tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan pada saat pengiriman. Perhatikan, faktor keamanan pada jasa pengiriman yang digunakan.
  • Sebelum mengirim aplikasi paspor, pastikan kelengkapan persyaratan. KJRI tidak akan memproses permohonan jika persyaratan tidak lengkap.
  • Permohonan disampaikan kepada: Consular Section, Consulate General of the Republic of Indonesia, 134 Adelaide Terrace, East Perth WA 6004.
  • Permohonan yang dinyatakan lengkap akan segera diproses dalam waktu 4 (empat) hari kerja (tidak termasuk waktu pengiriman/pengajuan aplikasi).
  • Biaya permohonan harus dalam salah satu bentuk berikut, MONEY ORDER, COMPANY CHEQUE , atau BANK CHEQUE.
  • Pembayaran biaya permohonan dalam bentuk TUNAI tidak akan diterima.
  • Apabila terjadi kerusakan/kehilangan/keterlambatan selama dalam proses pengiriman Paspor melalui Pos atau jasa lainnya bukan menjadi tanggung jawab Bagian Konsuler KJRI Perth.

Contact Us: Consulate General of The Republic of Indonesia134 Adelaide TerraceEast Perth, WA, 6004Telp : (61-8) 9221 5858Fax  : (61-8) 9221 5688 Consular Section.

Monday - Thursday
09.30 am - 12.30 pm
01.30 pm - 03.00 pm

Friday
09.30 am - 12.30 noon

Closed on Saturdays, Indonesian Public Holidays and WA Public Holidays.

Sekian, informasi yang dapat artikel blog bagikan. Semoga bermanfaat ya. Silahkan share dan berkomentar. Semangat.

2 komentar untuk "Penggantian Passport di Australia: KJRI Sydney dan Perth"

  1. Informasi yang dituliskan benar - benar informatif banget nih. Pengetahuan saya jadi bertambah nih....

    Saya belum pernah nih bikin passport. Maklum kebanyakan cuma melipir di desa doang gan..hahah.

    Ohy...ada Akun Profile blogger ngk gan..? saya kepo nih... :) soalnya blog ini kayaknya pakai blogspot yah.. :) pasti ada dong... :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. wkwkwkw lah sama dong kang saya juga dari desa aslinya...

      Nama profile blogger ny "Admin" kang heheh

      Iya nih pake blogspot kok. Langsung tanya di kolom komen ini aja kang kalo ada yg ingin di diskusikan hueheh

      Hapus

Terima kasih sudah berkunjung.
Silahkan memberi Komentar, Kritik, dan Saran terkait postingan.
Jangan lupa dibagikan jika postingan ini bermanfaat.

Catatan:
1. Komentar dimoderasi dan tidak semuanya dipublikasi.
2. Komentar yang tidak relevan dan/atau terdapat link tidak akan dipublikasikan.
3. Centang kotak Notify me untuk mendapatkan notifikasi.