Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Informasi dan Frequently Asked Questions (FAQ) Work and Holiday Visa subclass 462

Halo teman-teman..

Selamat datang & selamat bergabung di Group WHV INDONESIA.

*Updated: 16 Februari 2019

Work and Holiday Visa subclass 462
WHV Indonesia. (sumber: liputan6.com)

Sebelum berpartisipasi di Group, ada Tata Tertib group yang harus kalian pahami dan patuhi sebagai berikut:


1. Member diperbolehkan untuk share informasi mengenai akomodasi, mobil, motor, rute atau van di Australia dengan penjelasan detail, seperti:

  • Kota dan lokasi.
  • Harga.
  • Kondisi kamar/mobil/motor/ute/van disertai foto.
  • Jarak ke fasilitas umum dan transportasi umum hanya untuk akomodasi.


2. Member diperbolehkan untuk share informasi mengenai lowongan kerja maupun Au Pair, dengan penjelasan detail, seperti:

  • Kota dan lokasi.
  • Posisi dan Job Description.
  • Contact detail.


3. Member diperbolehkan untuk share event meetup WHV di Indonesia atau Australia, dan event-event yang ada di Australia.

4. Member diperbolehkan untuk sharing informasi dan tips seputar WHV atau kehidupan di Australia.

5. Member dilarang untuk berjualan barang dan atau jasa dalam bentuk apapun, kecuali untuk point nomor 1.

6. Sharing dan jualan itu beda. Jualan adalah menggunakan bahasa marketing dengan mencantumkan contact detail atau link yang bersangkutan.

7. Member dilarang untuk mempromosikan agent. Promosi "agent" dan promosi "kerjaan" adalah dua hal yang berbeda. Jika Admin dan atau Moderator menilai postingan tersebut adalah sebuah promosi agent, maka Admin dan atau Moderator berhak untuk menghapus tanpa pemberitahuan sebelumnya.

8. Member dilarang untuk membajak postingan orang lain. Jika ingin bertanya hal lain yg tidak berkaitan dengan pertanyaan TS (Topic Starter), mohon membuat postingan baru.

9. Member diwajibkan untuk saling menghormati dan menggunakan kata-kata yang sopan, tidak memprovokasi serta tidak menyinggung SARA dalam membuat postingan ataupun komentar.

10. Member diharapkan untuk tidak menyebarkan data pribadi seperti nomor HP dan email sendiri di postingan atau di kolom komentar, kecuali untuk point nomor 2.

11. Member dilarang mempromosikan Group lain di dalam Group WHV INDONESIA, termasuk memposting ajakan atau link.

12. Admin dan atau Moderator berhak untuk memberi peringatan kepada member yang melanggar point-point di atas, termasuk menonaktifkan dan atau menghapus postingan atau komentar yang dibuat oleh member tersebut dan me-remove dari Group.

13. Segala bentuk transaksi yang berawal dari postingan di Group (akomodasi, pekerjaan, dll) dan berlanjut ke jalur pribadi adalah di luar tanggung jawab Admin dan atau Moderator. 
14. Jika terjadi perselisihan atau permasalahan antarmember, mohon diselesaikan melalui jalur pribadi dan tidak membuat keributan di Group.

**Harap diingat bahwa Admin dan atau Moderator tidak berkewajiban untuk membantu atau menyelesaikan perselisihan yang timbul di antara member**

15. Aturan ini tidak berlaku surut, yang berarti berlaku untuk postingan ke depan. 

Selanjutnya kalian bisa membaca informasi penting di bawah ini, sebelum membuat pertanyaan di Group.


  1. Untuk persyaratan Visa Work and Holiday ( Subclass 462 ): https://immi.homeaffairs.gov.au/visas/getting-a-visa/visa-listing/work-holiday-462
  2. Untuk mendapatkan Letter of Government Support: http://www.imigrasi.go.id/index.php/en/public-services/information-on-indonesian-government-letter-of-recommendation
  3. Untuk lodge aplikasi visa kalian di AVAC (Australia Visa Application Centre): http://www.vfsglobal.com/Australia/Indonesia/
  4. Untuk informasi lain sehubungan dengan persiapan WHV, bisa dilihat di: https://www.facebook.com/groups/whvindonesia/files/
  5. Untuk informasi Visit Australia: http://www.australia.com/
  6. Untuk pertanyaan lain yang belum ada di files, bisa dicari dengan  menggunakan kaca pembesar di bawah cover foto group, di sebelah kanan atas dengan mengetik keyword. Contohnya seperti ini: https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10209063033600082&set=g.275489032527904&type=1&theater
  7. Untuk apply Tax File Number / TFN: https://iar.ato.gov.au/IARWeb/default.aspx?pid=4&sid=1&outcome=1
  8. Untuk claim supperannuation: https://applicant.tr.super.ato.gov.au/applicants/default.aspx?pid=1


Frequently Asked Questions (FAQ)

Q : Apa itu Work and Holiday Visa (subclass 462)?
A : Work and Holiday Visa adalah visa yang memperbolehkan anda untuk berpergian dan bekerja selama 12 bulan di Australia. Anda diberi kesempatan mendapatkan dana tambahan untuk membiayai liburan anda dengan bekerja sementara atau casual.
Untuk mengajukan visa tahun pertama, anda harus berada di luar Australia. Dan untuk mengajukan visa tahun kedua, anda bisa berada di Australia ataupun di luar  Australia.
There is no limit on the number of second Work and Holiday visas that can be granted each year. 

Q : Siapa yang boleh mengajukan Work and Holiday Visa (subclass 462) ? (http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/rekomendasi-visa-bekerja-dan-berlibur#umum)
A : Tahun pertama:

  • Telah berusia 18 tahun atau belum berusia 30 tahun pada saat pengajuan permohonan surat rekomendasi.
  • Memiliki kualifikasi setingkat perguruan tinggi, atau telah menjalani pendidikan di perguruan tinggi setidak-tidaknya 2 (dua) tahun pendidikan.
  • Belum pernah mengikuti program bekerja dan berlibur sebelumnya.
  • Memiliki paspor yang berlaku sekurang-kurangnya 12 bulan. 
  • Memiliki tingkat kemahiran berbahasa Inggris sekurang-kurangnya tingkat fungsional ( IELTS 4.5, TOEFL IBT 32, PTE Academic 30, OET, CAE)
  • Tidak disertai oleh anak-anak di bawah umur.
  • Tidak disertai oleh suami atau istri (istri atau suami dapat mengajukan visa tersendiri)
  • Memiliki sejumlah dana seharga tiket pergi-pulang dan untuk membiayai keperluan selama masa awal tinggal di Australia;

Tahun kedua:

  • In addition to the above requirements you must:
  • have complied with all the conditions on your first Work and Holiday  visa
  • have not previously held more than one Work and Holiday visa
  • have completed three months of specified subclass 462 work in northern  Australia while on your first Work and Holiday visa 
  • have not yet turned 31 years of age
  • If  you are already in Australia and want to extend your stay, you need to  apply for a second Work and Holiday visa before your current visa  expires and before you have turned 31 years of age. 
  • If the Work and Holiday visa holder applies for a  second Work and  Holiday visa, they will need to provide evidence that they have satisfied the specified subclass 462 work eligibility requirement.  Acceptable  evidence of specified subclass 462 work (completed while on  their first Work  and Holiday visa) includes original or certified  copies of the following:
  • pay slips or other evidence of  payment for  specified work  (must  be supplied for all specified subclass 462 work) 
  • a copy of your written piece  rate agreement with your employer, where  relevant 
  • group certificates
  • payment summaries
  • tax returns
  • employer references
  • a completed employment verification form,  Form 1464  Work and Holiday visa: Employment verification (158KB PDF) 
  • original Australian bank statement covering the  period of declared specified subclass 462 work. 

Q : Apakah ada kuota untuk Work and Holiday Visa (subclass 462)?
A : 1.000 orang setiap tahun (perhitungan kuota adalah dari bulan Juli - Juni mengikuti Australian financial year) untuk tahun pertama dan tidak ada batasan untuk tahun kedua.

Q : Bagaimana prosedur dan tahapan untuk mengikuti Work and Holiday (subclass 462)?
A :

  • Mengajukan Surat Rekomendasi ke Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.
  • Memasukkan dokumen kelengkapan di AVAC (Australia Visa Application Centre).
  • Mendapat HAP ID dari Kedutaan Australia melalui email.
  • Melakukan Medical Check Up yang diminta oleh Kedutaan Australia.
  • Mendapat pemberitahuan visa disetujui melalui email.


Q : Apa saja persyaratan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia? http://www.imigrasi.go.id/index.php/en/public-services/information-on-indonesian-government-letter-of-recommendation#requirements
A :

  • Mengisi Formulir elektronik dan durasi waktu pengisian formulir elektronik dan unggah dokumen paling lama 10 menit.
  • Pastikan dokumen persyaratan anda lengkap dan discan dalam format *.pdf dengan kapasitas minimal 60kb dan *.jpeg (khusus pas foto) dengan ukuran minimal 60kb.
  • Dokumen persyaratan, antara lain:
  • Foto terbaru dengan latar belakang warna putih;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), minimal dikeluarkan setingkat Kepolisian Daerah (Polda);
  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP);
  • Paspor dengan masa berlaku tidak kurang dari 18 (delapan belas) bulan sejak pemilihan tanggal wawancara;
  • Ijazah pendidikan :  
  • Bagi mahasiswa yang kuliah di dalam atau luar negeri dan telah menyelesaikan pendidikan Jenjang Diploma III (tiga) & Strata 1 (satu) dibuktikan dengan sertifikat/ijazah, khusus bagi yang kuliah di luar negeri wajib didukung dengan melampirkan Kartu Hasil Studi (KHS) & Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
  • Sertifikat kemampuan bahasa inggris (IELTS):
  • Bagi mahasiswa yang kuliah di dalam negeri wajib memiliki sertifikat kemampuan berbahasa inggris (IELTS) dengan minimal score 4.5;
  • Bagi mahasiswa yang kuliah di luar negeri tidak wajib memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris (IELTS);
  • Surat Keterangan Bank atas nama pribadi, dengan nilai AUD $5000 (lima ribu Dollar Australia) dan jika rekening tabungan tersebut atas nama orang tua/wali maka wajib melampirkan surat jaminan dari orang tua/wali bermaterai cukup, KTP, dan Kartu Keluarga;
  • Perhatian:
  • Pada tahapan wawancara tidak dapat diwakilkan dan wajib membawa dokumen asli;
  • Selama proses penerbitan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS).
  • Sertifikat bahasa Inggris dalam bentuk prediction TIDAK DITERIMA.


Q : Jika mempunyai pertanyaan kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, saya harus menghubungi kemana? http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/informasi-surat-rekomendasi-pemerintah-indonesia#kontak
A :   
Desk informasi Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) dalam program Work and Holiday - Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian
Alamat:
Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Lantai 1, Ruang Sub Direktorat Visa, Jl. HR Rasuna Said Blok X6 Kav 8 Jakarta.

Pengaduan/Keluhan
Format : *adu<spasi>nama<spasi>nik<spasi>isi pengaduan#

Saran dan kritikan
Format : *saran<spasi>nama<spasi>nik<spasi>isi saran#

Informasi permohonan
Format: *info<spasi>nama<spasi>nik<spasi>nomor tiket#

Dapat disampaikan melalui ;
line ID : 5rp1whv
Email : desk_srpi@imigrasi.go.id

Q : Apakah Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia memiliki masa berlaku?
A : Ya, surat rekomendasi berlaku selama 30 hari sejak tanggal diberikan. Jika melebihi waktu 30 hari, maka pemohon dapat mengajukan kembali seperti prosedur awal. Hanya akan dilakukan pengecekan dokumen, tetapi tidak memerlukan wawancara lagi.

Q : Apakah wawancara dilakukan dalam bahasa Indonesia atau Inggris?
A : Berbeda-beda pada setiap pemohon. Ada yg diwawancara dalam bahasa Indonesia dan ada juga yang dalam bahasa Inggris.

Q : Pertanyaan apa saja yang diajukan oleh pihak Direktorat Jenderal imigrasi?
A : Pertanyaan yang diajukan bervariasi,  contohnya: Tau program WHV darimana? Mau ngapain ke Australia? Akan bekerja sebagai apa? Apakah memiliki saudara/kerabat di Australia? Rencana ke kota mana? Apa yang akan dilakukan untuk memperkenalkan Indonesia? Dll. Fokus kepada menjawab pertanyaan dengan tenang karena tidak ada skema pertanyaan tetap yang akan ditanyakan.

Q : Bagaimana prosedur apabila kebetulan kita tidak bisa hadir saat jadwal interview yang telah ditentukan ?
A : Silahkan mendaftarkan ulang pada jadwal interview berikutnya.

Q : Berapa lama proses mendapatkan Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia?
A : Sejak tahun 2015 jangka antara waktu registrasi sampai munculnya jadwal interview sekitar +/- 1 sampai 3 Bulan. (Kondisi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan resmi).

Q : Apa saja persyaratan dokumen untuk diajukan ke VFS Global? (http://www.indonesia.embassy.gov.au/jaktindonesian/Checklist_WHol.html)
A : 

  • Formulir aplikasi (Formulir 1208). Harap dilengkapi dan ditanda tangan.
  • Biaya aplikasi visa Rp 5.100.000 dan Biaya Logistik VFS Rp 165.000 (Data per 16 February 2019)
  • Fotokopi dari paspor (halaman biodata, perubahan/tambahan-jika ada, halaman visa dan cap imigrasi) yang masih berlaku paling tidak 12 bulan dan pasport lama (jika ada).
  • 1 lembar foto anda ukuran foto paspor yang terbaru.
  • Surat dari dukungan dari Direktorat Jenderal Imigrasi (detail di atas).
  • Bukti keuangan yang cukup untuk memberikan dukungan untuk anda-biasanya paling tidak AUD $5000 untuk memberikan dukungan awal dari liburan anda. Jumlah ini bervariasi tergantung dari apakah anda bisa  menunjukkan tiket pesawat pulang-pergi, lama tinggal anda dan tujuan dari keberangkatan anda. Bukti yang dapat anda lampirkan adalah rekening koran yang sudah di legalisir. Dalam beberapa kasus pihak kedutaan juga meminta Reference Letter dari bank, demi kelancaran proses lebih bijak jika disertakan.
  • Bukti anda mempunya kualifikasi perguruan tinggi, atau  anda sudah menyelesaikan paling tidak 2 tahun dari pendidikan universitas anda.
  • Bukti anda mempunyai Bahasa Inggris yang baik yang  dinilai dari tes Bahasa Inggris dan setidaknya anda harus mendapatkan  nilai ”fungsional”. Lihat detail persyaratan bahasa.
  • Sertakan juga CV (Riwayat Hidup) dalam bahasa Inggris. 


Q : Bagaimana jika hasil IELTS , TOEFL IBT, PTE Academic, OET, CAE test saya lebih dari 1 atau 2 tahun ?
A : Untuk pengajuan Work and Holiday visa hasil IELTS, TOEFL IBT, PTE Academic, OET, CAE yang bisa di gunakan adalah "completed within 12 months of visa application lodgement"

Q: Jenis test IELTS apa yang harus diambil sebagai persyaratan aplikasi WHV? 
A: Bisa menggunakan General Training module atau Academic module. 

Q : Selain IELTS, apakah boleh menggunakan TOEFL sebagai bukti kemampuan berbahasa Inggris?
A : Bisa TOEFL IBT, PTE Academic, OET dan CAE.

Q : Di mana saya bisa melakukan tes IELTS, PTE Academic dan TOEFL IBT?
A : Lembaga yang menyelenggarakan IELTS di Indonesia antara lain:

  • British Council -> http://www.britishcouncil.id/en/exam/ielts
  • IDP -> https://www.idp.com/indonesia/ielts
  • IALF -> http://www.ialf.edu/ielts.html
  • dan untuk TOEFL IBT, PTE Academic, CAE dan OET kalian bisa google.

Q : Apakah TOEFL/IELTS prediction diperbolehkan?
A : Sertifikat bahasa Inggris dalam bentuk prediction TIDAK DITERIMA.

Q :Bagaimana jika saya tidak mempunyai dana yang setara dengan AUD 5.000? Apakah dana boleh berupa deposito/reksadana?
A : Bisa menggunakan dana rekening orangtua dengan menyertakan Kartu Keluarga yang memperlihatkan hubungan keduanya. Dana boleh berupa deposito/reksadana. Sertifikat tanah dan bangunan tidak diterima karena merupakan aset tetap dan bukan aset yang mudah dicairkan nilainya.

Q : Jika saya mendapat dana pinjaman setara AUD 5.000 apakah perlu diendapkan terlebih dahulu?
A : Sebaiknya diendapkan terlebih dahulu selama 3 bulan agar pihak imigrasi tidak curiga kalau dana tersebut adalah pinjaman dan memang rekening aktif yang bisa dilihat transaksi keluar masuknya.

Q : Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mendapat visa ini?
A : Berbeda-beda untuk setiap pemohon. Ada yang kurang dari 1 bulan, ada juga yg lebih dari 1 bulan sejak aplikasi dimasukkan ke VFS.

Q : Di mana saya dapat melakukan medical check up?
A : Hanya di rumah sakit yang ditunjuk oleh pihak kedutaan Australia. Daftar rumah sakit dapat dilihat di : http://www.border.gov.au/Lega/Lega/Help/Location/indonesia

Q : Apa saja yang perlu dibawa saat medical check up?
A : Disarankan untuk langsung telepon ke Rumah Sakit yang bersangkutan, karena setiap rumah sakit yang ditunjuk memiliki persyaratan yang berbeda. Namun, pada umumnya yang harus dibawa adalah:

  • HAP ID yang dikirim oleh Kedutaan Australia melalui email. 
  • Form 26/160, tergantung permintaan pihak Kedutaan Australia.
  • Passport ASLI.


Q : Apakah dokumen perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris?
A : Tidak perlu.

Q : Apakah memerlukan asuransi untuk mengajukan visa ini?
A : Tidak perlu asuransi, tetapi SANGAT DISARANKAN untuk membeli asuransi untuk menhindari dari kejadian yang tidak terduga selama di Australia karena untuk biaya pengobatan dan rawat inap di Australia tidaklah murah. Untuk informasi mengenai Asuransi bisa mengklik tautan di bawah ini.

  • https://www.bupa.com.au/health-insurance/overseas-visitors-working-visa
  • https://www.allianz.com.au/travel-insurance/working-holiday/


Q : Apakah memerlukan tiket pesawat PP ke Australia untuk mengajukan visa ini?
A : Tidak perlu, karena pihak Kedutaan Australia sendiri menghimbau untuk tidak membeli tiket sebelum visa disetujui.

Q : Apakah diperlukan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dalam proses WHV?
A : Untuk Indonesia, diperlukan SKCK hanya untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pemerintah Republik Indonesia (SPRI).

Q : Apakah perlu melampirkan CV sewaktu lodge dokumen ke AVAC?
A : Jika ada, boleh dilampirkan. Jangan lupa CV harus dalam bahasa Inggris. Tidak ada format khusus untuk CV. Silahkan mencari template CV di Internet. 

Q : Jika sudah granted, dokumen apa yang harus disiapkan sesampainya di salah satu airport di Australia?
A : Australia menggunakan electronic (e-visa), jadi hanya menyerahkan paspor saja kepada petugas imigrasi. Namun untuk berjaga-jaga, jangan lupa membawa fotocoy/ print out Visa yang sudah di-granted. 

Q : Jika sudah granted, apakah saya harus segera berangkat ke Australia?
A : Tidak. Kita diberi waktu selama 12 bulan sejak tanggal granted, untuk berangkat ke Australia. Contoh : granted tanggal 23 Juli 2015, paling lambat masuk Australia tanggal 23 Juli 2016.

Q : Waktu 12 bulan dihitung sejak digranted atau sejak kita tiba di Australia?
A : Dihitung sejak kita tiba di Australia. Contoh : granted tanggal 23 Juli 2015, tiba di Australia tanggal 10 April 2016, WHV valid sampai tanggal 9 April 2017.

Q : Apakah selama WHV di Australia kita boleh pulang pergi ke Indonesia?
A : WHV adalah multiple entry visa. Jadi kita bebas keluar masuk Australia berapa kali pun, selama WHV masih valid (12 bulan).

Q : Apakah kita bisa memperpanjang WHV untuk tahun ke dua?
A :  Bisa, from 19 November 2016, Work and Holiday visa (subclass 462)  holders who work for  three months in northern Australia in tourism and  hospitality or agriculture,  forestry and fishing will  be eligible for a  second Work and Holiday visa. Only those  who have performed the three  months work  after  18 November 2016  will  be eligible to  apply. Extending your stay in Australia. The work and holiday visa lets you stay in Austalia for 12 months. any time spent outside Australia after the 12-month stay on your visa starts does not extend the length of the visa. You may be able to apply for different visa to extend your stay only if your visa is not granted with a ‘no further stay’ condition. You will be advised of this in your visa grant letter. Holders of visas without this condition can apply for limited number of other visas while in Australia. You should contact your nearest immigration office in Australia to discuss your options.

Untuk pertanyaan, saran dan kritik silahkan mengirimkan email : whv.indonesia@gmail.com
Salam WHV INDONESIA.....!!!

**Note**

Tulisan ini dibuat pertama kali oleh: https://web.facebook.com/irene.tridiani
Pada: Senin, 26 Agustus 2013

Update: 16 Februari 2019
Ditulis sebagai dokumen kolaboratif di:

  • https://web.facebook.com/groups/whvindonesia/announcements/
  • https://www.facebook.com/groups/whvindonesia/
Demikian, Artikel ini dibuat dan dibagikan supaya mempermudah teman-teman sekalian mendapatkan informasi terkait WHV ke Australia. Silahkan share dan semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Informasi dan Frequently Asked Questions (FAQ) Work and Holiday Visa subclass 462"